5. Nota Kontan. Contoh bukti transaksi selanjutnya adalah nota kontan. Nota kontan sebagai bentuk bukti transaksi adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli yang seringkali dijumpai dalam transaksi sehari-hari. Lembar pertama akan disimpan oleh penjual dan lembar kedua akan diterima oleh pembeli.
Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih 'adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan menyepakati batas waktu dan harga barang). Melansir data RTI, frekuensi perdagangan saham GOTO tercatat sebanyak 46.915 kali. Volume saham yang ditransaksikan yakni 8,32 miliar lembar senilai Rp 783,16 miliar. Dalam sepekan, harga saham GOTO masih terkoreksi 2,11 persen. Namun sejak awal tahun atau secara year to date (ytd), saham GOTO naik 3,30 persen. Adapun akad salam (atau kadang disebut dengan salaf) yaitu Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan di majelis akad. Akad Salam dibolehkan dalam islam dan termasuk jual beli PO. Dengan syarat-syarat sebagai Definisi Faktur. “Daftar barang kiriman yang dilengkapi keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar; invois.”. “Pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya (invoice).”. Pada umumnya terjadi secara kontan dan pembayaran dari pembeli selama satu bulan dianggap kontan. Penjualan Kredit. Yaitu penjualan dengan tenggang waktu rata-rata diatas satu bulan atau berupa cicilan. Penjualan Tender. Sistem penjualan semacam ini dilaksanakan melalui prosedur tender untuk memenangkan tender selain harus memenuhi berbagaiJual beli barang yang sebelumnya sudah dipesan oleh orang lain. Akad Jual Beli dalam Islam. Seperti disebutkan sebelumnya, terdapat akad jual beli dalam Islam. Adapun akad jual beli adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli yang wajib ada pada setiap prosesnya. Dalam hal ini, akad harus diucapkan secara jelas setelah ada kegiatan jual beli.
.