JAKARTA Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah agar menekan dan menghilangkan praktik ekonomi biaya tinggi di daerahnya."Satu upaya untuk menaikkan upah pekerja atau buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan
Diskriminasi rasial sebaiknya dirumuskan sebagai satu kejahatan yang mandiri. Dengan tetap menginduk pada bab/ titel mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum, mengingat kepentingan yang dilindungi adalah tidak berubah. Pertimbangan untuk menjadikannya sebagai kejahatan yang mandiri adalah Pertama, bobot ancaman dari perbuatan-perbuatan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum pidana. Bahwa kejahatan diskriminasi rasial sebagaiamana yang diatur dalam konvensi maupun rancangan undang-undang menimbulkan bahaya untuk umum dan menciptakan ancaman nyata bagi ketertiban dan ketentraman sosial kemasyarakatan di Indonesia gemeen gevararlijke atau gevaarzetingsdelicten. Kedua, karakter khusus dari perbuatanperbuatan yang termasuk sebagai praktik diskriminsi rasial. Secara teknis, Rancangan KUHP menganut kebijakan kodifikasi dengan hanya mencantumkan tindak pidana atas dasar prinsip “non administrative offences generic crimes / independent crimes, dengan kriteria 88 Pertama, perbuatan jahat bersifat independen, tidak perlu didahului dengan pelanggaran ketentuan hukum adminsitratif. Kedua, daya berlakunya relatif lestari, tidak mudah berubah karena adanya ketentuan administratif. Ketiga, ancaman pidananya lebih dari satu tahun pidana perampasan kemerdekaan. Untuk itu rumusan perbuatan pidana yang diusulkan untuk masuk dalam lingkup tindak pidana diskriminasi ras adalah yang telah dicantumkan dalam ketentuan pidana pada Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan ditambah beberapa rumusan perbuatan pidana yang diatur KUHP negara lain. Argumentasi mengapa pasal-pasal usulan yang harus dimasukkan dalam Rancangan KUHP adalah berasal dari Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, bahwa proses adopsi ini merupakan bagian dari mekanisme baku dari kerja tim perancang dalam langkah-langkah pengkodifikasian dan harmonisasi semua peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang yang memuat ketentuan pidana. Lebih daripada itu, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis merupakan kerja-kerja internalisasi dari pengadopsian Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras yang minimal telah diselesaikan oleh satu tatanan mekanisme legislasi, jadi hematnya telah memiliki legitimasi secara konstitutif. Sementara itu Rancangan 88 Lihat Muladi, Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Materiil, loc. juga perlu menengok bagaimana praktik negara lain dalam hal resepsi norma internasional kedalam KUHP mereka. Khususnya, bagaiamana mereka mengembangkan konteks norma internasional dalam sebuah rumusan tindak pidana dalam KUHP nasional mereka yang mungkin berbeda satu sama lainnya. Jika konsisten dengan persyaratan “non administrative offences” yang harus dipenuhi sebuah rumusan perbuatan pidana untuk masuk dalam Rancangan KUHP, dari lima perbuatan yang terdapat pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hanya tiga perbuatan, yakni Pertama, menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis 89 Pasal… Setiap orang yang menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis yang berupa a. menulis kata-kata, gambar dan/atau menempatkan suatu tulisan yang berisi kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; b. pidato dan/atau mengungkapkan atau melontarkan kata-kata yang bersifat kebencian dan pelecehan terhadap suatu ras atau etnis tertentu dihadapan orang pada suatu tempat umum atau tempat lainnya; atau c. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; Diancam dengan pidana penjara … dan/atau denda … Kedua, melakukan kekerasan dan/atau penyerangan secara fisik seperti penganiayaan, pembunuhan, perampasan harta benda, pemerkosan, penculikan kepada orang atau beberapa orang karena perbedaan ras dan/atau etnis 90 89 Lihat Pasal 18 RUU PDRE 90 Lihat Pasal 19 RUU PDREPage 1 and 2 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 3 and 4 Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. LatPage 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 and 14 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 15 and 16 maupun dalam praktiknya, dengan melPage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili
dalambentuk pinjaman pembiayaan yang mudah dan murah kepada masyarakat Desa Bambang yang memiliki usaha mikro, dan memperkuat peran usaha mikro, dalam upaya memberdayakan ekonomi masyarakat. Kata Kunci: bank thithil; dana bergulir; bunga. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Kemiskinan merupakan persoalan klasik bagi umat manusia.

Upaya Memerangi Praktik Diskriminasi Rasial melalui Sarana Hukum Pidana Tinjauan atas Pasal Penghinaan terhadap Golongan Penduduk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penulis Indriaswati Dyah Saptaningrum, S. H., Syahrial Martanto Wiryawan, Editor C. Damayanti Cetakan Pertama, Juni 2007 Penerbitan ini dimungkinkan dengan dukungan dari DRSP Penerbit ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Alamat ELSAM Jl. Siaga II No. 31, Pejaten Barat, Jakarta 12510; Tlp. 021 – 7972662; 7919 2564; office Aliansi Nasional Reformasi KUHP Sekretariat Jalan Siaga II No 31, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Telp/Fax 7996681; email Isi Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang B. Ruang Lingkup Kajian Bab II Pentingnya Mendorong Upaya Pembaruan Kebijakan Hukum Pidana untuk Mengatur Penghapusan Segala Bentuk Praktik Diskriminasi Rasial di Indonesia A. Konteks Kebijakan di Indonesia B. Kebijakan Pidana sebagai Salah Satu Sarana Penghapusan Praktik-Praktik Diskriminasi Rasial Bab III Sarana Hukum Pidana dalam Mengatur Praktik-Praktik Diskriminasi Rasial A. Pengaturan dalam KUHP Pernyataan dan Penyebarluasan Perasaan Permusuhan, Kebencian, dan Merendahkan terhadap Golongan Penduduk B. Beberapa Perbandingan Pengaturan di KUHP Negara Lain C. Catatan Reflektif bagi Kebijakan Kriminalisasi dalam Rancangan KUHP Bab IV Tinjauan Terhadap Rumusan Pasal-Pasal Penghinaan terhadap Golongan Penduduk dalam Rancangan KUHP A. Rumusan dalam Rancangan KUHP B. Catatan terhadap Rumusan Pasal dalam Rancangan KUHP C. Beberapa Pemikiran untuk Perbaikan Rancangan KUHP Bab V Penutup A. Kesimpulan B. Rekomendasi Daftar Pustaka Matriks RekomendasiPage 1 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 and 14 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 15 and 16 maupun dalam praktiknya, dengan melPage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 and 56 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 57 and 58 KUHP juga perlu menengok bagaimana Page 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili

1002.2020 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab Upaya untuk menekan dan menghapus praktik praktik diskriminasi dengan melalui Iklan Jawaban 2.3 /5 2 ZciaN Perlinsungan dan Penegakkan HAM Sedang mencari solusi jawaban PPKn beserta langkah-langkahnya? Pilih kelas untuk menemukan buku sekolah Kelas 5 Kelas 6 Kelas 7 Kelas 8 Kelas 9 Kelas 10 Kelas 11
› Hampir empat dekade Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan. Sistem peradilan pidana hingga kini belum belum banyak merepons kepentingan korban. OlehSONYA HELLEN SINOMBOR 5 menit baca KOMPAS/YOLA SASTRA Aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan menggelar aksi diam dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di jalan depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Senin 8/3/2021. Melalui tulisan di kertas karton, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena angka kekerasan seksual masih relatif tinggi, termasuk di 2021 merupakan tahun ke-37 Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women CEDAW, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Kendati telah berlangsung hampir empat dekade, implementasi CEDAW di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan budaya patriarki dan masih rendahnya kesadaran untuk menghapus praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang membuat perempuan di Tanah Air masih terus berada dalam lingkaran kekerasan. Praktik diskriminasi dan ketidakadilan terus menghambat berbagai upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di Indonesia. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan dalam refleksi terhadap 37 tahun pelaksanaan CEDAW di Indonesia mengungkapkan tantangan yang terus dihadapi hingga kini, yaitu perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kejahatan serta menghapus kekerasan seksual secara Komnas Perempuan mengangkat laporan independen yang disampaikan kepada Pelapor Khusus PBB tentang pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual berbentuk pemerkosaan sebagai kaji ulang peraturan perundang-undangan yang tidak kondusif bagi penghapusan kekerasan seksual terhadap juga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sebuah WarisanHingga kini masih terjadi kekosongan hukum terhadap proses pengadilan bagi korban pemerkosaan. Definisi pemerkosaan di Indonesia masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, yaitu persetubuhan dengan penetrasi penis ke vagina dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta dikategorikan dalam tindak pidana kesusilaan sehingga sering disangkut-pautkan dengan moralitas. Akibat terbatasnya pengertian pemerkosaan ini, berbagai kasus pemerkosaan di luar definisi tersebut tidak dapat dijangkau secara hukum.”Karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar meningkatkan kesadaran perempuan tentang hak-hak mereka dan cara mengaksesnya, khususnya hak-hak korban pemerkosaan, serta cara mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan,” ujar Rainny Hutabarat, salah satu komisioner Komnas Perempuan, saat berbincang dengan media, Jumat 23/7/2021.Komnas Perempuan merekomendasikan agar meningkatkan kesadaran perempuan tentang hak-hak mereka dan cara mengaksesnya, khususnya hak-hak korban pemerkosaan serta cara mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan. Rainny HutabaratKOMPAS/HERU SRI KUMORO Mural yang menuntut disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020.Sebagai negara pihak yang mengesahkan CEDAW melalui UU No 7/1984 pada 24 Juli 1984, Indonesia wajib mengimplementasikan mandat Rekomendasi Umum Nomor 19 yang diperbarui dengan Rekomendasi Umum Nomor tiga mandat yang harus dilaksanakan Indonesia, yakni pertama, melaksanakan langkah-langkah tepat dan efektif untuk mengatasi segala kekerasan berbasis jender; kedua, membuat peraturan perundang-undangan tentang kekerasan dan penganiayaan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual dan bentuk-bentuk lain kekerasan berbasis jender, serta perlindungan perangkat pelayanan yang tepat harus disediakan bagi korban-korban. Dan, ketiga, menghapus kekerasan berbasis jender yang bersifat sistemik karena telah menjadi alat sosial, politik, ekonomi yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan melanggengkan stereotip peran meratifikasi CEDAW, memang ada sejumlah kemajuan yang dicapai Indonesia terkait perlindungan perempuan dari diskriminasi, terutama dalam regulasi terkait perempuan korban. Misalnya, UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan MA No 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Ada juga di UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga PKDRT, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 20/1999 tentang Pengadilan juga Percepat Pembahasan dan Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan SeksualNamun, Komnas Perempuan memandang kemajuan tersebut masih belum cukup menjamin korban pemerkosaan di Tanah Air untuk mendapat hak atas keadilan dan pemulihan. Data Komnas Perempuan dalam lima tahun terakhir, kasus pendampingan korban lebih tinggi jumlahnya dibandingkan dengan kepolisian. Sepanjang 2016-2019, data masuk dari lembaga layanan pemerintah dan organisasi masyarakat sebanyak kasus, tetapi data di kepolisian hanya kasus dan yang sampai ke pengadilan negeri hanya utama yang memengaruhi perumusan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta cara bekerja aparat hukum adalah perspektif yang masih menempatkan perempuan sebagai subordinat dan obyek seksual Peserta aksi mengenakan pakaian bernada protes dalam aksi damai memperingati Hari Perempuan Sedunia International Women\'s Day 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan Gerak Perempuan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 8/3/2020. Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia Penghapusan Kekerasan SeksualDi tengah kekosongan hukum ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk didorong. Taufik Basari, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan, kunci utama dari implementasi CEDAW adalah pemerintah. ”Kita berharap pemerintah punya strategi komprehensif, mengevaluasi, dan mengkaji hambatan-hambatan apa saja yang terjadi. Capaian sudah ada, dalam hal legislasi sudah ada pro jender, tapi masih ada beberapa problem. Yang terpenting, bagaimana pemerintah menempatkan isu perempuan dalam garis besar pembangunan, termasuk pembangunan hukum,” kata Taufik yang selama ini ikut mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan Kapal Perempuan, menilai, tantangan yang mendesak yang membutuhkan penanganan adalah mengevaluasi dan menghapuskan peraturan-peraturan yang mendiskriminasi perempuan. Aturan yang diskriminatif ini semakin membuat perempuan menanggung risiko jauh lebih berat di masa pandemi saat ini juga datang dari kelompok-kelompok anti-kesetaraan dengan cara mendorong perempuan segera menikah di usia muda, menyalahkan perempuan yang menjadi korban, dan mengekang perempuan untuk kembali ke dalam rumah. ”Di tahun ke-37 ratifikasi CEDAW ini, apalagi masa krisis pandemi ini, kita perlu mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” papar Misiyah, Minggu 25/7/2021.Baca juga Publik Diminta Terus Kawal RUU Penghapusan Kekerasan SeksualMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam berbagai kesempatan, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dalam mewujudkan kesetaraan jender, selain ratifikasi CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan implementasinya, telah diterbitkan Instruksi Presiden tentang Pengarusutamaan Jender dalam Pembangunan Nasional yang memuat strategi pengarusutamaan jender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional, baik di pusat maupun daerah. Pemerintah, kata Bintang, tidak bisa berjalan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan semua pihak untuk mewujudkan perlindungan terhadap perempuan. EditorAloysius Budi Kurniawan
DANPERLAKUAN SAMA DAN MENCEGAH DISKRIMINASI DI TEMPAT KERJA 5 3. Prinsip-prinsip kunci kesempatan dan perlakuan sama dan non-diskriminasi di tempat kerja 5 4. Praktik perekrutan yang adil 6 5. Perlakuan yang adil saat bekerja 9 6. Menciptakan lingkungan kerja yang produktif 10 7. Kesetaraan dalam praktik usaha perusahaan 12 III.

About the author Alex Otieno Alex Otieno teaches in the Department of Sociology, Anthropology and Criminal Justice and the MA Program in International Peace and Conflict Resolution at Arcadia University in Pennsylvania, United States. His research interests are in human rights discourses, HIV/AIDS and society, and the role of institutions in social change. "States Parties undertake to prohibit and to eliminate racial discrimination in all its forms and to guarantee the right of everyone, without distinction as to race, colour or national or ethnic origin, to equality before the law", according to the 1965 International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, notably in the enjoyment of political, civil, economic, social and cultural rights. State Parties shall also assure effective protection and remedies against any acts of racial the preamble of the Charter of the United Nations and the 1948 Universal Declaration of Human Rights proclaim the right of everyone to enjoy all human rights and fundamental freedoms, without distinction to race, colour or national origin. The UN system and its specialized agencies, through various conventions and declarations, prohibited discrimination and disseminated information specifically addressing the issue and proposing solutions to the problem. However, despite these efforts, many individuals and groups belonging to the minority continue to experience various forms of discrimination, especially in countries with a dominant majority or a history of colonialism and occupation. As we prepare to celebrate the anniversaries of the Universal Declaration of Human Rights and the General Assembly's adoption of the International Convention, prevention and enforcement of United Nations guidelines pertaining to racial discrimination are still a major challenge. As such, human rights for all are still violated in polities where racial discrimination of racial discrimination varies in different contexts. For example, in countries like the United States, which have enacted prevention laws, changes in social norms have led some commentators to use phrases like "colour-blind racism"1 and "laissez-faire racism"2 to capture the challenges of preventing racial discrimination and enforcing laws. Racial discrimination is manifested also in practices generally thought to be relics of the past, such as race-based slavery, as in the case of the continuing enslavement of dark skinned people in contemporary Mauritania,3 as well as crimes against humanity or, as argued by some, the genocide committed in the Darfur region of the agencies, such as the UN Office of the High Commissioner for Human Rights OHCHR and the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization UNESCO, have played a key role in organizing and mobilizing education and information relevant to the protection of all human rights. The OHCHR role in the 2001 World Conference against Racism, Racial Discrimination, Xenophobia and Related Intolerance, held in Durban, South Africa, is an example, where the discourses arising from the event and the participation of thousands of non-governmental organizations, youth groups and networks had an impact on millions of people. The contribution of UNESCO in formulating declarations and conventions - such as the Declaration on Fundamental Principles concerning the Contribution to the Mass Media to Strengthening Peace and International Understanding, to the Promotion of Human Rights and to Countering Racialism, Apartheid and Incitement to War, adopted on 22 November 1978 - reveals the United Nations role in fostering discourses of respect and dignity for Article 12 of the Declaration on the Prevention of Genocide, adopted on 11 March 2005 by the Committee on the Elimination of Racial Discrimination CERD, "urges the international community to look at the need for a comprehensive understanding of the dimensions of genocide, including in the context of situations where economic globalization adversely affects disadvantaged communities, in particular indigenous peoples". This clearly indicates the recognition of the complex factors in facilitating discriminatory practices leading to genocide. It is worth noting that, whereas genocide is not always directly linked to racial discrimination, they are often interlinked, as demonstrated by the 2005 Report of the International Commission of Inquiry on Darfur to the The Commission observed that genocide is often facilitated and supported by discriminatory laws and practices, or lack of effective enforcement of the principle of equality of persons, irrespective of race, colour, descent or national or ethnic origin. Given that the Convention calls on States to prohibit racial discrimination and enact laws to protect citizens, it is clear that genocidal activities can be linked to the Government's violations of human Government of Sudan can, therefore, be held accountable for the estimated million internally displaced persons in Darfur and the more than 200,000 refugees from Darfur in neighbouring Chad, especially since it was reported by the Commission of Inquiry that "the Government of the Sudan and the Janjaweed are responsible for serious violations of international human rights and humanitarian law amounting to crimes under international law". It also reported "Government forces and militias conducted indiscriminate attacks, including killing of civilians, torture, enforced disappearances, destruction of villages, rape and other forms of sexual violence, pillaging and forced displacement, throughout Darfur. These acts were conducted on a widespread and systematic basis, and therefore may amount to crimes against humanity. The extensive destruction and displacement have resulted in a loss of livelihood and means of survival for countless women, men and children. In addition to the large scale attacks, many people have been arrested and detained, and many have been held incommunicado for prolonged periods and tortured. The vast majority of the victims of all of these violations have been from the Fur, Zaghawa, Massalit, Jebel, Aranga and other so-called 'African' tribes."This indicates the United Nations role in establishing the nature and extent of the problem in Darfur and its ability to demonstrate that this was borne out of racial discrimination, showing that it is an ongoing problem that needs the attention of the global community and civil society the importance of preventing and enforcing the prohibition of racial discrimination, as mandated by various UN instruments, can reveal the challenges of addressing persistent racial discrimination four decades after the Convention was adopted. Using the work of two authors, I shall illustrate here the social construction of race as means of generating discussions on racial discrimination and exposing racism as facile thinking. Consider "essentialist" formulation of race that views it as "a matter of innate characteristics, of which skin colour and other physical attributes provide only the most obvious and, in some respects, most superficial, indicators"5 and is, at least in part, the basis for enslavement in Mauritania today. The other extreme view is trivializing the category of race, arguing that since it is a social construction, race will disappear if we simply ignore it - this ignores the ways in which race has deeply structured Western civilization for the last 500 is important to consider the social construction of race in light of B. K. Obach's work detailing student responses to a course on He observed that in the context of the United States, "students often think of race as a given biological fact based on established scientific distinctions, ideas that are strongly reified throughout society by the media, through government policy and by individuals who often embrace a racial identity". Challenging students to "think outside the box" by considering the origin of race as social is no doubt a mammoth task, but one that can be accomplished with tenacity and good pedagogy. A strategy offered by Obach is to acknowledge that the "socially constructed nature of racial categories can, in part, be demonstrated by reviewing historical developments in which the commonly used racial categories were established, in addition to showing the way in which those categories and their meanings have changed over time". He substantiated his work with Omi & Winnant,5 as well as Haney Lopez,7 to illustrate this. He noted the definition of Asian Indians as a case in point, observing that they "were determined by the courts to be non-white in 1909, white in 1910 and 1913, non-white in 1917, white again in 1919 and 1920, but non-white after 1923". Such conceptions can go a long way in exposing the fact that social relations, rather than some innate qualities, produce the hierarchical ideas regarding can be argued that UN efforts at improving response strategies for tackling racial discrimination markedly improved following the paradigm shift towards a more inclusive and proactive one, "taking into account that systematic discrimination, disregard or exclusion are often among the root causes of conflict". In the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, CERD noted the importance of decision-making in strengthening the capacity of the Committee "to detect and prevent at the earliest possible stage developments in racial discrimination that may lead to violent conflict and genocide". Thus, the Convention seeks to frame prevention as a critical component of efforts to address racial discrimination and national actions for tackling racial discrimination and exclusion may exist, there is often an inadequate capacity to prevent cases of discrimination within the jurisdiction of the States with the worst track records. However, education and human rights as the main strategies by civil society organizations, which mobilize action and raise concerns regarding discrimination, can have an impact on both prevention and enforcement. Thus, it is necessary to investigate the "best practices" of institutional processes and models of race that are transformative and do not further marginalize racial minorities. This is best done by treating their experiences in ways that do not consider the role they must play in reporting instances of violation of their international community must now take heed of the complexity of the politics of race and how it fuels human rights abuses, including genocidal acts and crimes against humanity, such as those witnessed in Darfur and the slavery in Mauritania. What is clear is that, although there is ample evidence of the consequences of racial discrimination in opportunity structures, including political and cultural products, health outcomes, well-being and dignity, concrete actions to address "hidden abuses" remain will take effective leadership within the various UN specialized agencies to prevent racial discrimination and bring to account groups and individuals responsible for human rights violations. Previous criticisms of the handling of situations that resulted in colossal rights abuses,8 such as those in Rwanda in 1994, should serve to motivate key individuals to recognize the need for prompt action. As The New York Times in March 2007 has noted regarding Darfur, "international leaders need to demonstrate that they can act as well as talk", in order to save lives and bolster confidence in the international E. Bonilla-Silva & Forman, "I am not a racist but..." Mapping white college students' racial ideology in the USA. Discourse & Society 11 2002 Bales, Disposable People New Slavery in the Global Economy Berkeley & Los Angeles University of California Press, 2000.2 L. Bobo, J. Kluegel & R. Smith. "Laissez-faire Racism The Crystallization of a Kinder, Gentler, Antiblack Ideology",Racial Attitudes in the 1990s, ed. S. Tuch and Martin . Westport, CT Praeger Publishers, 1997 K. Bales & J. Reitz, Racism, Racial Discrimination and Related Intolerance Relating To Contemporary Forms of Slavery. Background paper prepared by Free the Slaves, Washington 2003.4 Report of the International Commission of Inquiry on Darfur. M. Omi & H. Winant, Racial Formation in the United States From the 1960s to the 1980s New York Routledge, 1994.6 Obach, "Demonstrating the social construction of race", Teaching Sociology, 1999 Haney Lopez, White by Law The Legal Construction of Race New York New York University Press, 1996.8 S. Power, "Bystanders to genocide", The Atlantic Monthly, September 2001. Protecting the Tree of Life The Path Forward Though we humans share the earth with the rest of its life forms, and we are an integrated part of its biodiversity, we have an outsized impact on the health of the planet. Recognizing our footprint and working earnestly towards sustainable existence within these systems, rather than dominating or destroying them, is the looming challenge of the twenty-first century.

SekolahMenengah Pertama terjawab Upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi dilakukan melalui? A. perlindungan dan penegakan HAM. B.persahabatan C. musyawarah D.keragaman 2 Lihat jawaban Jawaban 4.7 /5 34 verdinandpatriounpnd A. Perlindungan dan Penegakkan HAM Jawaban 4.8 /5 19 RezaGamers A. perlindungan dan penegakan HAM.

Professora da Unesp mostra como nós, adultos, podemos ajudar na luta contra o racismo dando bons exemplos às crianças Por FLÁVIA BEZERRA, do Ceert. PIXABAY Neste sábado, são celebrados o Dia Internacional Contra a Discriminação Racial e o Dia Mundial da Infância. Pensando nisso, conversamos com a professora de história e pesquisadora Lucia Helena Oliveira Silva, da Unesp, sobre a importância de se combater o racismo ainda na infância “Quando não se vê nesses modelos, a criança se sente deixada de lado. Por isso, é de suma importância falarmos sobre preconceito, uma vez que ainda estamos construindo o respeito à diversidade”, diz Lucia. Leia abaixo 1. Atente-se para não reproduzir comportamentos preconceituosos Segundo Lucia, é comum, nas escolas, reproduzir comportamentos racistas, mesmo sem perceber que os faz “Já vi muita professora pedindo para a menina de cabelo crespo, enrolado, ir à escola apenas com os fios presos, enquanto a aluna branca, de cabelo liso, é autorizada a ir com eles soltos. Trabalhar a diversidade é garantir às crianças sensação de pertencimento”. 2. Repense seus atos e seu vocabulário Além de não reproduzir termos racistas, como judiar ou denegrir, sempre explicando às crianças por que elas também não podem repeti-los, atente-se aos atos que podem, sim, ser hostis à diversidade “Eu já fui professora primária e mesmo sendo uma mulher negra, já fiz coisas que me arrependo, como rezar antes de comer. A escola é laica e não poderia, como professora, me esquecer dos alunos não-cristãos”. 3. Não incentive apelidos que caracterizam estereótipos Lucia é enfática neste ponto “Apelido pode até parecer carinhoso, mas não é legal. Pense por que há tanta necessidade de classificar alguém que não é branco? Não chame de japonesinho’, de mulatinha’, de bombom’… Falando assim, você repete o racismo, mesmo achando que não. Use sempre o nome da criança. Sempre! 4. Reflita a necessidade de festas em datas comemorativas Aqui, o questionamento de Lucia fica, principalmente, para professores e profissionais da educação “As festas de dia das mães e dia dos pais só reforça um modelo de família tradicional que não é mais o único. Poxa, quantas crianças são, hoje, criadas pelos avós, tios, ou têm dois pais, ou duas mães? A festa junina, que tradicionalmente é uma festa católica, também deveria ser repensada”, explica. “E que tal adotar uma festa da família?”, complementa. 5. Explique, explique e explique tudo às crianças Exemplifique aos pequenos o que é preconceito, discriminação e nunca evite o assunto! “Converse e aposte no poder da sinceridade.” 6. Valorize a diversidade no dia a dia “Mostre referências de diversidades em livros, filmes… A criança percebe quando não está no modelo em que é apresentado, desconstruindo ideias tradicionais. E desconstruir é uma luta”, defende Lucia. Leia Também Como falar com seus filhos sobre abuso sexual
Setiaporang yang menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh. karena perbedaan ras dan/atau etnis yang berupa: a. menulis kata-kata, gambar dan/atau menempatkan suatu tulisan yang. berisi kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang. dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara ujar Muhaimin, terus menerus melakukan berbagai terobosan untuk menghapus diskriminasi salah satunya dengan melakukan jejaring kerja sama dan koordinasi antar kementerian, instansi terkait, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh serta pemangku kepentingan lainnya. Pada 2013, ia menambahkan, telah mengeluarkan aturan melalui Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan tingkat nasional, kata Muhaimin, diharapkan dapat menjadi salah satu wadah dalam upaya pencegahan dan penghapusan ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. "Kami juga menargetkan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi ke dalam perjanjian kerja bersama PKB yang melibatkan pekerja dan pengusaha," katanya, Rabu, 27/8.Saat ini, ujar Muhaimin, tercatat sebanyak perusahaan yang telah melakukan perjanjian kerja bersama. Dari jumlah itu, baru 752 perusahaan yang mencantumkan anti diskriminasi terang Muhaimin, minimal setiap tahun 200 perusahaan mencatumkan antidiskriminasi dalam perjanjian kerja bersama. Ke depannya diharap seluruh pihak yang terlibat dapat mendukung upaya pemerintah untuk menghapus dan mencegah praktik-praktik diskriminasi di tempat kerja, sehingga akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Myramemberi jawaban singkat untuk membalikkan kekhawatiran. Feminisme, ujarnya, adalah perlawanan terhadap tindakan dan praktik diskriminasi serta penindasan. "Maka harus dibalik. Feminisme itu adalah cara berpikir dan juga cara melawan yang tepat untuk mengalahkan semua fundamentalisme, radikalisme, dan lain-lain," ujar Myra.
semakin mempertegas langkah-langkah negara untuk menghapuskan segala bentuk praktik dikriminasi rasial dalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah menunjukkan komitmen dalam rangka menghapus diskriminasi dalam bebagai bentuk sebagai salah satu agenda untuk menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis. 12 Dalam dokumen kebijakan tersebut secara eksplisit pemerintah menyebut bahwa diperlukan penguatan komitmen pemerintah untuk menolak berbagai bentuk diskriminasi dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dan mempunyai konsekwensi wajib untuk melakukan penyesuaian berbagai peraturan perundangundangan nasional yang terkait dan sejalan dengan kovensi internasional itu. 13 Bahwa pengaturan mengenai penghapusan segala bentuk praktik-praktik diskriminasi rasial memiliki sejarah panjang, hingga saat ini telah memiliki kemapanan dalam pengaturannya khususnya dalam tatanan rezim hukum hak asasi manusia internasional. Hingga Indonesia menundukkan diri dengan diratifikasinya International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965 melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 Indonesia. Konsekuensi logisnya adalah bahwa Indonesia sebagai negara pihak akan mematuhi perintah-perintah konvensi baik dalam tataran pelembagaan hukum domestiknya maupun pada aspek-aspek administrasi pelaksanaannya. Dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 konvensi, negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang aktif baik dalam kerangka kebijakan negara melalui pembentukan peraturan perundang-undangan maupun regulasi teknis lainnya yang bersifat implementatif untuk memberikan arahan baik bagi aparatur negara maupun masyarakat sipil dalam menjalankan misi penghapusan segala bentuk praktik diskriminasi rasial di wilayah yang menjadi jurisdiksi Indonesia. 14 Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki keterikatan, pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan 12 Lihat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bagian III Agenda Menciptakan Indonesia yang Adil dan Demokratis, Bab 10 Penghapusan Diskriminasi dalam Berbagai Bentuk. 13 Lihat ibid., Alinea 3 14 Lihat International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965, terjemahan ELSAM; Instrumen Pokok Hak Asasi Manusia Bagi Penegak Hukum, Buku Pegangan Partisipan Pelatihan mengenai Pengadlan HAM bagi Penegak Hukum, hlm. 76 – 81, ELSAM Agustus, dalam praktiknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. Lebih lanjut pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah jurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu pemerintah selayaknya mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktik-praktik diskriminasi. Dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 1999 disebutkan alasan Indonesia menjadi negara pihak dalam konvensi, di antaranya adalah kesadaran belum memadainya instrumen hukum nasional untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktikpraktik diskriminasi rasial. Disebutkan pula bahwa melalui ratifikasi konvensi akan mendorong langkah penyempurnaan peraturan perundang-undangan nasional dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum yang lebih efektif sehingga dapat lebih menjamin hak-hak setiap warga negara demi tercapainya suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya, sekaligus menjadi upaya untuk mewujudkan perdamaian, ketertiban umum, dan kemakmuran dunia. 15 Usaha-usaha untuk memasukkan norma-norma internasional dalam hukum nasional merupakan upaya rasional di mana secara khusus hukum internasional mengenai hak asasi manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari norma-norma internasional yang selayaknya ditaati oleh tiap-tiap negara. Bahwa tujuan dari hukum mengenai hak-hak asasi manusia ditujukan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak asasi dan kebebasan pribadi maupun kelompok pribadi terhadap penyalahgunaan kekuasaan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun perbuatan-perbuatan pribadipribadi, kelompok, serta organisasi. 16 15 Lihat Penjelasan Undang-UNDANG 29 tahun 1999. 16 Lihat Mr. P Van Dijk, Hukum Internasional mengenai Hak-Hak Asasi Manusia, buku dan penerbit tidak 1 and 2 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 3 and 4 Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. LatPage 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 and 56 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 57 and 58 KUHP juga perlu menengok bagaimana Page 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili .
  • 3h2l7wsujx.pages.dev/231
  • 3h2l7wsujx.pages.dev/200
  • 3h2l7wsujx.pages.dev/100
  • 3h2l7wsujx.pages.dev/181
  • 3h2l7wsujx.pages.dev/382
  • 3h2l7wsujx.pages.dev/15
  • 3h2l7wsujx.pages.dev/59
  • 3h2l7wsujx.pages.dev/342
  • 3h2l7wsujx.pages.dev/50
  • upaya untuk menekan dan menghapus praktik praktik diskriminasi dengan melalui